MAKALAH
PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN
Tentang
ETIKA DAN RUANG LINGKUPNYA
Oleh Kelompok II:
Rahmad Habibullah
Zamzami
Al Mustafa
Dosen pembiimbing :
Ali Nupiah,M.Ag
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL - HIKMAH
PARIANGAN BATUSANGGKAR
1438 H/2017 M
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas inayah dan
taufiq-Nyalahmakalah ini dapat diselesaikan walaupun disana sini masih
banyak kekurangan.
Dalam
penyusunan penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini terutama
kepada dosen pembimbing, serta semua teman-teman yang telah membantu
baik secara moral maupun materi’
Semoga
Allah SWT memberikan pahala yang setimpal dan menjadikan amal sholeh bagi semua
pihak yang telah turut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Akhir
kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin Ya
Rabbal’alamin.
Batusangkar, Februari 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .
B.
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika
B.
Pengertian Profesi
C.
Pengertian Etika Profesi
D.
Ruang
Lingkup Etika
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Etika adalah sebuah cabang filsafsat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia
dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan
yang kritis dalam melihat dan melalui nilai dan norma moral serta permasalahan-
permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu.
Dalam dunia pendidikan etika
merupakan hal penting yang harus di pahami tiap pengajar baik di tingkat
Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi (PT) agar pembelajaraan yang di
laksanakan bisa di sesuaikan dengan norma/etika yang berlaku di masa depan
nantinya, dalam setiap perkembangan pendidikan pengajar juga harus mampu
mendalami setiap pelajaran yang akan diajarkan dan tentunya harus sesuai dengan
Norma dan Etika, dengan demikian setiam mahasiswa harus mampu memahami tentang
hakekat etika itu sendiri.
B.
Tujuan
Adapun
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui
pengertian dari etika
b. Mengetahui ruang
lingkup etika
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ETIKA
A.
Pengertian Etika
Kata etika
berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik,[1]
Menurut
Ir. Endar Sugiarto, M.M (1999:29) istilah etika berasal dari bahasa Prancis
etiquette yang berarti kartu undangan yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis
jika mengadakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etika tidak
berarti lagi kartu undangan, tetapi lebih menitik beratkan kepada cara-cara
berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara duduk, cara menerima tamu, di rumah
atau di tempat kerja, dan bentuk-bentuk kesopanan lainnya. Jadi etika adalah
aturan sopan santun didalam pergaulan.
Menurut
Aristoteles, Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control” karena segala sesuatunya dibuat dan ditetapkan dari dan untuk
kepentingan pembuatnya.
Menurut
Bertens (2004:5) etika adalah suatu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan oleh
manusia atau ilmu tentang adab kebiasaan. Lebih dalam lagi, Bartens (2004 :6)
mengartikan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang kewajiban moral (akhlak). Dengan demikian, etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, tetapi mempersoalkan bagaimana manusia
bertindak.
Etika
adalah sebuah cabang filsafsat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral
yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika
sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan melalui nilai dan
norma moral serta permasalahan- permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan
nilai dan norma moral itu.
Menurut
Magins Suseno, etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Maksudnya
etika hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran moral, sedangkan
yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas
atau kita bisa juga mengatakan bahwa etika adalah perwujudan secara kritis dan
rasional ajaran moral yang siap pakai[2].
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Atau kumpulan asas
atau nilai yang di anut suatu golongan masyarakat[3].
Menurut
R.I. Sarumpaet (1976:10), Etika adalah kumpulan peraturan bergaul yaitu
kumpulan tata tertib dan cara-cara bergaul diantara orang-orang beradab. Etika
merupakan kumpulan aturan-aturan yang menerbitkan dan mengendalikan pergaulan
manusia, Dengan menurut peraturan itu manusia dapat hidup rukun bersama-sama[4].
Dari
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa etika adalah merupakan
aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual dalam masyarakat
beradab, tata cara formal maupun tata cara karma lahiriah untuk mengatur
hubungan antara pribadi sesuai dengan status sosial masing-masing.
B.
Pengertian Profesi
Istilah
profesi berasal dari kata profess artinya mengakui, pengakuan. Menurut
Kamus besar Bahasa Indonesia profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (Keterampilan atau kejuruan) tertentu[5]
C.
Pengertian Etika Profesi
Istilah
etika profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan profesi. Etika profesi
berisi norma-norma atau peraturan yang harus dipatuhi dan dihindari oleh
anggota profesi pada waktu melakukan tugasnya sehingga berlaku suatu”
keharusan” dua pihak, yang disebut dengan hak dan kewajiban. Hak adalah
wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memilki,
mempergunakan, atau menuntut sesuatu. Supaya hak tersebut dapat terlaksana,
harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak tersebut. Keharusan untuk
memenuhi hak tersebut disebut dengan kewajiban (Zubair,1995: 59) . Dengan
demikian, bagi anggota profesi, wajib mematuhi norma etika profesi dan bagi
yang melanggar norma yang berlaku tersebut, organisasi mepunyai hak
memberikan sanksi sesuai peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Sanksi ini
dapat berbentuk hukuman disiplin (ringan, sedang, atau berat), administratif,
bahkan dapat menjadi suatu delik hukum (perdata atau pidana), tergantung pada
jenis dan beratnya pelanggaran yang di lakukan[6]
Sedangkan
guru adalah orang dewasa yang bekerja sebagai pendidik dan pengajar
professional bagi peserta didik di sekolah agar peserta didik dapat menjadi
sosok yang berkarakter, berilmu pengetahuan, serta terampil mengaplikasikan
ilmu pengetahuannya.
Berdasarkan pegertian diatas, maka etika profesi keguruan
dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang perbuatan baik yang harus
dilakukan oleh guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pendidik
professional. Sebagai filsafat, memberikan pengetahuan secara mendalam mengenai
perbuatan baik yang harus dilakukan oleh guru ketika menjalin relasi dengan
dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan
masyarakatt
D.
Ruang Lingkup Etika
Secara umum etika mencakup etika deskriptif,
normatif dan metaetika.
1. Etika Deskriptif
Yakni
etika yang melihat secara kritis dan rasional sikap dan perilaku dan tujuan
hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
2. Etika Normatif
Yakni
etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku ideal yang harus dimiliki
manusia sebagai sesuatu yang bernilai.
3. Metaetika
Yakni
studi tentang etika normative yang bergerak lebih tinggi daripada perilaku etis[7]
Etika secara juga dapat
dibagi menjadi :
1.
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual,
yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan
etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara
langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis
terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab
umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah
menjadi beberapa bagian atau bidang seperti :
-
Etika terhadap sesama
-
Etika keluarga
-
Etika Profesi
-
Etika Politik
-
Etika Lingkungan
-
Etika Ideologi
Sedangkan Ruang lingkup etika
profesi keguruan merupakan cakupan yang menjadi kajian inti dalam etika profesi
keguruan. Berdasarkan uraian pada bagian-bagian sebelumnya dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya ruang lingkup etika profesi keguruan meliputi :
1. Etika guru terhadap diri sendiri
2. Etika
guru terhadap peserta didik
3. Etika
guru terhadap wali peserta didik
4. Etika
guru terhadap rekan sejawat Etika guru terhadap masyarakat
Etika, sebagai suatu ilmu normative merupakan salah satu
disiplin ilmu filsafat yang merefleksikan cara manusia agar berhasil dalam
hidupnya sebagai makhluk yang tidak hanya memiliki eksistensi fisik, tetapi
juga eksistensi rohani. Untuk mencapai eksistensinya, menurut Hazrat Inayat
Khan, terdapat dua fase, yakni fase kebergantungan dan fase kemerdekaan atau
kebebasan.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Etika
adalah merupakan aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual
dalam masyarakat beradab, tata cara formal maupun tata cara karma lahiriah
untuk mengatur hubungan antara pribadi sesuai dengan status sosial
masing-masing.
Etika,
sebagai suatu ilmu normative merupakan salah satu disiplin ilmu filsafat yang
merefleksikan cara manusia agar berhasil dalam hidupnya sebagai makhluk yang
tidak hanya memiliki eksistensi fisik, tetapi juga eksistensi rohani.
Etika
mencakup etika deskriptif, normatif dan metaetika.
a.
Etika
Deskriptif
b.
Etika
Normatif
c.
Metaetika
ruang lingkup etika profesi keguruan
meliputi :
1.
Etika guru terhadap diri sendiri
2.
Etika guru terhadap peserta didik
3.
Etika guru terhadap wali peserta didik
4.
Etika guru terhadap rekan sejawat Etika guru terhadap masyarakat
DAFTAR
PUSTAKA
Amin,
Akhmad. Etika (Ilmu Akhlak), Jakarta : Bulan Bintang,1975.
Burhanuddin,
Salam. Etika Sosial : Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta :
Rineka Cipta,1997.
Suwarno, Wiji. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik
Pustakawan, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2010.
Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,1990
Wiyani, Novan Ardy.
2015. Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta : PT. GAVA MEDIA.
.
[2]
. Burhanuddin, Salam. Etika Sosial : Asas
Moral Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : Rineka Cipta,1997. hal.
[3] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta :
Balai Pustaka,1990. hal 237.
[6]
. Suwarno, Wiji. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik
Pustakawan, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,
2010. Hal 103-104.
[7]
. Burhanuddin, Salam. Etika Sosial : Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : Rineka Cipta,1997. hal.